IPOL.ID – Sedikitnya 10 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff mengatakan penindakan tersebut sejalan dengan kebijakan otoritas Saudi yang menegakkan prinsip La Haj bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
Pemerintah Indonesia, kata dia, mendukung penuh langkah tersebut dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria, Rabu (6/5).
Tindakan tegas ini tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga para koordinator, fasilitator, hingga pihak yang mempromosikan atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Di dalam negeri, pengawasan juga diperketat melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
