IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Hari ini atau Rabu (6/5/2026), KPK telah memanggil seorang saksi berinisial ARR selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Ditjen Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan atas nama ARR selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi menjelaskan ARR dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya ARR juga dipanggil dan memenuhi panggilan KPK pada 15 April 2026.
Perlu diketahui ada dua klaster korupsi yang sedang diusut KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Di antaranya pengondisian impor barang serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pemberian uang kepada oknum Ditjen Bea dan Cukai.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.
