IPOL.ID – Penyelesaian kasus yang terkait jurnalistik kini banyak yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, ada langkah maju dalam penyelesaian kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik dengan menempatkan UU Pers sebagai pijakan dalam menjamin kemerdekaan pers.
“Ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik,” kata Ninik dalam “Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (17/1).
Dia mengatakan, hal itu dicapai melalui kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri. Sehingga dalam menyelesaikan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang terindikasi kasus pers, maka akan diselesaikan dengan UU Pers oleh pihaknya.
“Kalau kasus ini ternyata karya jurnalistik, meskipun dilaporkan ke kepolisian, maka kepolisian akan merekomendasikan (ke Dewan Pers),” tambahnya.
Sementara itu, apabila kasus tersebut terindikasi berdimensi pidana, maka Dewan Pers bisa merekomendasikan pula untuk diselesaikan di kepolisian. Ninik menilai hal tersebut merupakan proses litigasi yang cukup maju karena ada komunikasi efektif dan saling percaya antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers.
