“Ada kemauan untuk menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers,” jelasnya.
Meski demikian, dia berharap ada penyelesaian saling menguatkan dalam menuntaskan kasus-kasus pemberitaan pers yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi.
“Kami tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan pada kasus yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, dia menyebut ada kemajuan signifikan dari beberapa gugatan perdata kasus pers, yang kemudian dikeluarkan putusan gugatan tak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh pengadilan, karena dinilai merupakan kasus etik dalam karya jurnalistik.
“Meski Indonesia tidak menganut yurisprudensi, tetapi akhirnya pengadilan memutus secara administrasi itu bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili kasus pers. Jadi, dikembalikan kepada UU Nomor 40 Tahun 1999,” tutur Ninik.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers di Indonesia itu pun memohon dukungan agar dirinya dapat memimpin Dewan Pers hingga 2025.
