IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong aparat kepolisian agar mendalami dugaan kekerasan seksual atau pelecehan terhadap anak korban penculikan yakni Malika, 6 tahun, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Sebab, Komnas PA khawatir dengan tersangka merupakan residivis dalam kasus kekerasan seksual,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait usai menemui korban penculikan Malika di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).
Setelah bertemu langsung dengan Malika, sambung Arist bahwa Malika tadi terlihat ceria dan berangsur sehat. Selain itu, meski polisi menyebut hasil dari Visum et Repertum sementara tidak ditemukan adanya kekerasan seksual.
Namun demikian, lanjutnya, Komnas PA meminta agar polisi kembali mendalami dugaan pelecehan terhadap korban. Komnas PA juga minta penyidik tidak hanya memandang unsur kekerasan seksual atau pelecehan hanya sebatas berupa tindakan penetrasi.
“Tapi polisi harus menyidiknya secara luas, seperti mendalami ada atau tidaknya tindakan meraba maupun tindak seksual lainnya,” tegas Arist.
Menurutnya, hal itu untuk memastikan seluruh tindakan tersangka yakni Iwan Sumarno, 42, yang telah menculik korban Malika selama 28 hari.
Kekhawatiran Komnas PA itu berdasarkan track record tersangka Iwan alias Yudi alias Herman. Karena pada Tahun 2014, Iwan pernah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus kekerasan seksual.
Menurut Arist, riwayat residivis tersangka menjadi catatan dalam proses penyidikan. Sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, tim dokter ahli gabungan RS Polri Kramat Jati tengah fokus memulihkan psikis atau trauma yang dialami Malika. (Joesvicar Iqbal)