IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Para saksi yang berasal dari unsur korporasi itu diperiksa untuk tersangka Muhammad Khayan, mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019.
“Diperiksa atas nama tersangka MK (Muhammad Khayan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (5/1).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa antara lain, D selaku Direktur PT Sinar Antjol, ID selaku Direktur PT Chemindo Loka, SE selaku Direktur PT Top Sky Multi Industries dan VS selaku Direktur PT Sinar Sosro.
Selain itu, J selaku Direktur PT Keong Nusantara Abadi, ES selaku Direktur PT Ekacitta Dian Persada, ER selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat dan RE selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Sumedana.