IPOL.ID – KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Memang betul dipanggil, tapi informasi dari teman-teman penyidik tadi yang bersangkutan belum hadir, tentu nanti akan dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk saksi-saksi lain,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1).
Kemarin Hercules harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).
KPK memeriksa Hercules dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Hanya saja, Ali belum memastikan kapan Hercules akan dipanggil lagi guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk tersangka SD dan GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan,” kata Ali.
Dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Kemudian Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selanjutnya pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Far)