Terlebih lagi diketahui saat ini baru terdapat 6 (enam) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan pasal-pasal pidana yang ancamannya tergolong ringan dan hal ini menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban dan keluarga korban. Antara lain Pasal 359 KUHP dan/Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 U No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Di mana ancaman Pidana maksimal dari antara Pasal tersebut ialah 5 (lima) tahun penjara. (ahmad)