Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud MD Sebut Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, LBH Malang: Keliru dan Menyesatkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud MD Sebut Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, LBH Malang: Keliru dan Menyesatkan
Headline

Mahfud MD Sebut Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, LBH Malang: Keliru dan Menyesatkan

Iqbal
Iqbal Published 03 Jan 2023, 12:35
Share
4 Min Read
IMG 20221002 073858
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Tangkapan layar medsos
SHARE

IPOL.ID – Aktivis HAM ramai-ramai mengecam pernyataan Mahfud MD, Menko Polhukam yang menyatakan tragedi Kanjuruhan bukan termasuk dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Aktivis HAM ini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan. Sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.

Baca Juga

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Foto
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Capai 2 Tahun
Mahfud MD: Saya Minta KPK Memperlakukan Yaqut Cholil Qoumas Secara Adil di Kasus Kuota Haji
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komnas ham, Mahfud MD, pelanggaran ham, Tragedi Stadion Kanjuruhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ROM9184 Masih Banyak PR untuk Skuad Garuda, Salah- satunya Sering Bikin Shin Tae Yong Mencak- Mencak
Next Article erick spbu Harga Pertamax dan Pertamina Dex Turun Mulai Selasa Pukul 14.00 WIB, Erick Thohir: Prosesnya Panjang

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?