IPOL.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus hingga kini belum menemui kejelasan status. Komnas HAM dinilai perlu segera menyimpulkan apakah peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak Komnas HAM untuk mengambil sikap tegas dalam kasus tersebut.
Menurutnya, aksi penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Sabtu (28/3).
Ia mengingatkan, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.
