IPOL.ID – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6), empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Empat prajurit yang menjalani persidangan tersebut yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
“Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ujar Oditur membacakan tuntutan.
Oditur menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Atas perbuatan mereka, Oditur menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” katanya.
