Mulyanto menjelaskan, bila izin operasional PT. Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD. Jadi tanpa akuisisi, seratus persen saham otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD.
Sementara bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen. Dan tambahannya harus kita beli.
“Hitung-hitungannya harus akurat, jangan sampai ada mark-up saham, agar uang negara tidak tersedot. Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh,” tandas Mulyanto.
Untuk diketahui kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. PT Vele sendiri belum mengajukan izin perpanjangan kontrak.
Sebelumnya terjadi penolakan untuk perpanjangan izin Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.