IPOL.ID – Memasuki tahun baru 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kali ini, Fadil melepas dua tersangka kasus penganiayaan yakni Jalaludin alias Utuh Jalal bin Abdul Gani dan Ardiansyah alias Apai bin Mihad.
“Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1).
Selanjutnya, Fadil pun memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). SKP2 itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“(Termasuk) Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)