“Korban telah menjalani visum secara fisik dan psikologis pada 3 Januari lalu. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, ada beberapa luka memar terutama di bagian atas pinggul sebelah kiri. Meskipun tidak ada indikasi kekerasan seksual, tetapi korban dipekerjakan sebagai pemulung, tidak diberi makan, kerap mengalami kekerasan berupa cubitan di sekitar paha, dan sering diancam,” beber Menteri PPPA.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan asesmen lanjutan terhadap korban agar dapat memberikan pelayanan dan pemenuhan hak yang sesuai. “Selain itu, kami bersama-sama dengan kepolisian dan keluarga akan mengawal proses hukum yang berlaku agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan, sejak 2020 lalu, pihaknya tengah memasifkan program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Melalui program ini, desa/kelurahan sebagai unit terkecil dari pemerintahan diharapkan dapat mencapai 10 indikator yang telah ditetapkan, di antaranya tidak adanya pekerja anak serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.