IPOL.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat alias booster kedua mulai besok, 24 Januari 2023. Pengumuman ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki, pada Minggu (22/1/2023).
Dinkes DKI menyebut, masyarakat yang bisa menerima booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas.
“Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket,” tulis Dinkes DKI dalam akun Instagram-nya, dikutip Senin (23/1/2023).
“Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan,” tambahnya.
Vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Booster kedua ini tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
“Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada,” sebut akun Dinkes DKI.