IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran audit internal di Industri Jasa Keuangan dalam penerapan governance, risk and compliance (GRC) terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi untuk mendukung terciptanya pengelolaan risiko yang efektif dan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
“Salah satu top risk yang perlu diantisipasi perusahaan di tahun 2023 adalah adaptasi dan peningkatan penerapan teknologi dalam Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang terintegrasi,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Townhall Meeting Awal Tahun Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).
Berdasarkan data survei oleh PwC tahun 2021, menunjukan bahwa GRC Technology belum dimanfaatkan secara optimal dalam fungsi audit internal. Namun, sebagian besar partisipan survei percaya bahwa proses audit dan compliance dapat diotomasi dan memanfaatkan GRC Technology ke depannya. Adanya gap ekspektasi dengan tingkat utilitas GRC Technology saat ini dapat menjadi acuan kita untuk terus memperbaiki proses bisnis, khususnya di lingkup implementasi GRC.