IPOL.ID – Seorang ayah korban pemerkosaan meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, dua pemerkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur divonis sangat ringan.
Diketahui, dua pemerkosa siswi SMA, AAP, 17, yaitu O, 17, serta MAP, 17, hanya divonis 10 bulan penjara. Kasusnya sendiri terjadi di Lahat, Sumatera Selatan.
Tak pelak, keputusan majelis hakim membuat keluarga korban mengamuk. Mereka juga memohon keadilan kepada Joko Widodo.
Kemarahan keluarga korban sempat dilampiaskan di ruang sidang di PN Lahat, Senin (3/1), seusai majelis hakim membacakan putusan. Bunyi putusannya, dua dari tiga pemerkosa AAP divonis 10 bulan penjara.
“Kedua terdakwa divonis majelis hakim 10 bulan penjara,” ungkpa Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, Kamis (5/12).
Dijelaskan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding,” katanya.
Anehnya, vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa hanya tujuh bulan penjara. Keluarga korban yang hadir dipersidangan pun mengamuk. Apalagi, selain diperkorsa anaknya juga dianiaya ketiga pelaku.