Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Para Pemerkosa Putrinya Hanya Divonis 7 Bulan, Ayah Korban Minta Keadilan ke Jokowi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Para Pemerkosa Putrinya Hanya Divonis 7 Bulan, Ayah Korban Minta Keadilan ke Jokowi
Headline

Para Pemerkosa Putrinya Hanya Divonis 7 Bulan, Ayah Korban Minta Keadilan ke Jokowi

Iqbal
Iqbal Published 05 Jan 2023, 12:57
Share
2 Min Read
kriminal
Ilustrasi vonis ringan pemerkosaan di Sukabumi. Foto: pixabay
SHARE

IPOL.ID – Seorang ayah korban pemerkosaan meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, dua pemerkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur divonis sangat ringan.

Diketahui, dua pemerkosa siswi SMA, AAP, 17, yaitu O, 17, serta MAP, 17, hanya divonis 10 bulan penjara. Kasusnya sendiri terjadi di Lahat, Sumatera Selatan.

Tak pelak, keputusan majelis hakim membuat keluarga korban mengamuk. Mereka juga memohon keadilan kepada Joko Widodo.

Kemarahan keluarga korban sempat dilampiaskan di ruang sidang di PN Lahat, Senin (3/1), seusai majelis hakim membacakan putusan. Bunyi putusannya, dua dari tiga pemerkosa AAP divonis 10 bulan penjara.

Baca Juga

Empat pelaku dibawah umur yang telah pemerkosa dan menghabisi nyawa AA. Foto: IG, @mygigsmedia (tangkap layar)
Siswi SMP di Bandung Diperkosa Sopir Angkot
Melawan akan Diperkosa, Perempuan Cantik Sukabumi Luka Parah Ditusuk Berkali-kali
Terduga Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Masih Berkeliaran Bebas

“Kedua terdakwa divonis majelis hakim 10 bulan penjara,” ungkpa Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, Kamis (5/12).

Dijelaskan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding,” katanya.

Anehnya, vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa hanya tujuh bulan penjara. Keluarga korban yang hadir dipersidangan pun mengamuk. Apalagi, selain diperkorsa anaknya juga dianiaya ketiga pelaku.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korban pemerkosaan, PN Lahat, vonis pemerkosa, vonis ringan pemerkosa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article chip nopol Banyak yang Ngakalin Kamera ETLE, Korlantas Polri Kembangkan Teknologi Chip and QR Code di Pelat Nomor Kendaraan
Next Article satu 2 107 Pasangan Kekasih Ditemukan Tewas di Apartemen Ciputat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?