IPOL.ID – Pemerintah memutuskan pada Senin, tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Adapun Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri tepat hari Minggu, 22 Januari 2023.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” demikian isi SKB tiga menteri itu.
Sementara itu, sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur, di mana 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama. (Far)