IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah Jakarta. Kini, Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Hidayat menilai kebijakan ERP itu tidak akan mengurangi kemacetan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya meningkatkan kualitas dan kuantitas transportasi umum agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi.
“Lagi-lagi mengkapitalisasi jalanan umum atas nama kemacetan. Tingkatkan kualitas dan kuantitas transportasi umum utk mengurai kemacetan. Kok malah bikin jalan berbayar,” ujar Taufik dalam akun twitter pribadinya, Selasa (10/1/2023).
Dia mencontohkan, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap dan 3 in 1 yang sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta tidak menunjukkan hasil signifikan dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Dia meyakini, perbaikan transportasi umum akan menjadi solusi kemacetan, bukan malah menerapkan kebijakan ERP.
“3in1 dan GaGe sdh terbukti & dirasakan juga hasilnya spt gimana. Apa bedanya coba. Hadeeeeh,” ucapnya.
Dalam unggahan lainnya, Taufik melampirkan banyaknya antrian pengguna Transjakarta di sejumlah halte. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat Jakarta menginginkan adanya transportasi publik yang nyaman, murah dan aman.
“Inilah saatnya untuk benar-benar mempertimbangkan meningkatkan jalur (transportasi umum) dan menjadikan layanan yang jauh lebih baik & lebih banyak wahai pejabat @DKIJakarta @DishubDKI_JKT @PT_Transjakarta, bukan bikin jalan berbayar,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan belum akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Saat ini, pihaknya sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
“Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (1/1/2023).
Menurutnya, implementasi ERP bakal diterapkan ketika peraturan daerah (Perda) sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, pihaknya akan segera membuat regulasi turunan agar ERP bisa segera dilaksanakan tahun ini.
“Tentu untuk saat ini kembali lagi bahwa implementasi ini tergantung peraturan daerahnya. Kalau peraturan daerah selesai tahapan sebagainya tentu kami ikut regulasi yang jadi petunjuk pelaksanaan untuk implementasi baru,” kata Syafrin.
Hitungan tarif ERP, ucapnya, pun bakal diatur sesuai dengan panjang jalan sebagaimana yang telah diusulkan dalam draft Raperda. Rinciannya berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan, kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya. Sehingga penetapan tarifnya tidak sama disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Kalau enggak salah diangka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan diangka antara itu,” ungkapnya. (Peri)