“Untuk penataan Kota Tua, sedang penetiban peraturan oleh Satpol PP Jakarta Barat dan hasilnya sudah lumayan baik,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Agus bahwa untuk petugas kebersihan, UPK Kota Tua memiliki 200 petugas, untuk areal internal kota tua dibersihkan oleh petugas kota tua, sedang untuk diluar oleh petugas PPSU Kelurahan Pinangsia.
“Penataan sarana dan prasarana Kota Tua, PKL harus masuk ke lokbin Kota Intan dan ada juga yang menyewa secara mandiri. Kami juga sudah memfasilitasi PKL masuk ke Gedung kota tua, intinya Jalan Kunir tidak tertutup lagi PKL,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pengawasan Kota Tua dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Suku Dinas Perhubungan dengan mengerahkan petugas menata parkir liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengerahkan 250 petugas untuk berjaga dan Sudin PPKUKM Jakarta Barat menata PKL untuk menempati lokbin Kota Intan. Petugas dibagi dalam 2 shift, shift pertama mulai dari Pukul 07.00 pagi hingga 14.00 siang, dan shift kedua dari jam 14.00 sampai tengah malam pukul 22.00 WIB. (Peri)

