IPOL.ID-Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno akan menjadi saksi meringankan pada sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini, Oegroseno dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yakni Yosodiningrat.
“Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi A de Charge,” ujarnya, kepada media, Jumat (20/1/2023).
Pada persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dihadirkan juga dua ahli dalam persidangan berlangsung. Dua ahli tersebut tidak lain adalah Ahli Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis, dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, bersama Ferdy Sambo, didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perihal penangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Maka dari itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (bam)