Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Headline

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 27 Feb 2023, 11:46
Share
2 Min Read
Hendra Kurniawan. Foto Ant
Hendra Kurniawan. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Pidana penjara 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dihukum membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider.

Terdapat sejumlah kesalahan Hendra sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait hancurnya barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. DVR CCTV itu merupakan bukti peristiwa pembunuhan Yosua.

Dalam kasus ini, Hendra mengklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.

Seperti dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/1/2023) Hendra mengatakan, dirinya tidak tahu pihak yang menyalin serta menonton rekaman CCTV Duren Tiga. Hendra bilang dia hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV.

Perbuatan Hendra itu dilakukan bersama dengan enam polisi lainnya, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hendra Kurniawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b220cff2 70d1 445a 8afc ad505ea20913 Bangun Pedestrian Proyek Riset di Sumut, PLN Manfaatkan 45 Ribu Paving Block Hasil FABA PLTU
Next Article Luis Edmundo Duran Riquelme. FotoLIB Luis Edmundo Duran Resmi Jadi Pelatih Baru Persita

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?