IPOL.ID – Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu langkah pasti menuntaskan kasus dugaan korupsi Formula E yang digagas eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Hal tersebut diutarakan oleh Ahmad Aron Hariri, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), maka saat ini BPK harus segera melakukan proses pemeriksaan atas penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun 2019, khususnya di kasus Formula E.
“Permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini wajib segera dilakukan dan tidak memerlukan syarat harus dalam tahap penyidikan, tapi bisa juga pada tahap penyelidikan,” kata Ahmad Aron Hariri kepada ipol.id, Sabtu (28/1).
Sebab, sambungnya, peraturan BPK Nomor 1/2020 pada Pasal 14 yang ditetapkan pada Tahun 2020 tidak berlaku retroaktif (berlaku surut). Sebab, kasus Formula E terjadi dalam RAPBD Tahun 2019.
Menurutnya, tiada dalih bagi BPK selain mengungkap kebenaran dengan mengaudit kerugian negara, karena ini memang tugas BPK. Bukan pula upaya penjegalan salah satu bacapres seperti pernyataan BW.