Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penetapan Perubahan Izin Usaha Bank Umum Menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Penetapan Perubahan Izin Usaha Bank Umum Menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan
Nasional

Penetapan Perubahan Izin Usaha Bank Umum Menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan

Bambang
Bambang Published 09 Jan 2023, 21:42
Share
3 Min Read
130715 ojk baruok
Ilustrasi OJK. Foto: OJK
SHARE

IPOL.ID-Berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun, dari 37 (tiga puluh tujuh) Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah Bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank.

Baca Juga

ilustrasi pinjol
OJK: Pinjaman Online Masyarakat Capai Rp94,85 Triliun
Perkuat Layanan Publik, OJK Bangun Gedung Kantor di Medan
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Perkreditan, Bank Umum Menjadi Izin Usaha, otoritas jasa keuangan, Penetapan Perubahan Izin Usaha
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230109 WA0115 Teknologi Modifikasi Cuaca di Sulawesi Selatan Bakal Dilakukan BNPB, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Next Article 0a4d9c20ffa12009de7149f7bb1950ea 754x Takluk 0-2 dari Vietnam, Timnas Indonesia Tertunduk Lesu

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?