IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dari unsur swasta untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam pada 2016-2022.
Ketiga saksi tersebut masing-masing TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia, S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung dan AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru.
Ketiga saksi tersebut diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (6/1).
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dimaksud atas nama tersangka MK (Muhammad Khayan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (7/1).
Sebelumnya pada Kamis (5/1), Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya dari unsur swasta. Kedelapan saksi yang diperiksa, antara lain D selaku Direktur PT Sinar Antjol, ID selaku Direktur PT Chemindo Loka, SE selaku Direktur PT Top Sky Multi Industries dan VS selaku Direktur PT Sinar Sosro.
Selain itu, J selaku Direktur PT Keong Nusantara Abadi, ES selaku Direktur PT Ekacitta Dian Persada, ER selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat dan RE selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm.