IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Terkini, KPK telah memeriksa satu orang saksi berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas tersangka.
“Saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka MUL,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu (1/11/2025).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan chrome book atau laptop pada Kemendikbudristek.
Salah satu tersangka yaitu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). Nadiem ditetapkan tersangka usai diperiksa ketiga kalinya dalam kasus pengadaan laptop tersebut.
Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, dimana salah satunya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
