Selain Agus Nurpatria, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Josua, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.
Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)