Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perppu Cipta Kerja Versus Keadilan Iklim bagi Masyarakat Pesisir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Perppu Cipta Kerja Versus Keadilan Iklim bagi Masyarakat Pesisir
Opini

Perppu Cipta Kerja Versus Keadilan Iklim bagi Masyarakat Pesisir

Timur
Timur Published 14 Jan 2023, 22:00
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2023 01 12 at 6.09.15 PM
Ilustrasi perubahan iklim. Foto: Pixabay/GB_photo
SHARE

Pasal 26A dapat dijadikan contoh. Pasal ini berbunyi: ”Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Untuk kepentingan investasi, semangat utama pasal tersebut dapat ditebak: melanggengkan swastanisasi atau liberalisasi penguasaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 3.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja menempatkan sumber daya laut sebagai ruang kompetisi antara nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil dengan entitas bisnis skala besar. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 1 poin 30 yang terkait dengan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dengan demikian, prinsip perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil tidak mendapatkan tempat yang adil dan memadai.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cop27, cuaca, hutan, hutan hujan tropis, iklim, keadilan ikllim, ktt cop27, laut, lingkungan, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional, omnibus law, OPINI, pantai, Parid Ridwanuddin, pemanasan global, perppu cipta kerja, perubahan iklim, pulau, Tenggelam, walhi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tips Tips Pilih Parfum Biar Tercium Wangi Seharian
Next Article natal Ratusan Umat Kristiani di Kalibata City Melebur Dalam Damai Puncak Perayaan Natal

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?