Di dalam Perppu Cipta Kerja, masa depan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil menghadapi bahaya besar. Zona inti konservasi laut, menurut perppu ini, boleh diubah untuk kawasan eksploitasi, khususnya untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN). Lebih jauh, kawasan ekosistem esensial mangrove, baik yang ada di zona konservasi laut, maupun di luar zona konservasi laut, juga dapat diubah untuk melayani proyek tambang panas bumi. Perppu Cipta Kerja menempatkan sumber daya laut sebagai ruang kompetisi antara nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil dengan entitas bisnis skala besar.
Dari sisi metodologi, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada partisipasi dari masyarakat pesisir yang bermakna (meaningfull participation). Tak ada satu pun kelompok nelayan atau perempuan nelayan yang terlibat atau dimintai pandangan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja. Pada titik ini, perppu ini sama dengan UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91 Tahun 2021.