IPOL.ID – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih panjang. Selain menunggu regulasi Peraturan Daerah (Perda) terkait, Heru menegaskan masih ada tujuh tahapan lainnya yang harus dituntaskan.
“Tarif saya tidak menyampaikan. tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (11/1).
Meski demikian, Heru berharap DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) yang akan menjadi payung hukum kebijakan ERP. Setelah Perda disahkan, ucapnya, masih ada tahapan lainnya yang harus diselesaikan sebelum ERP itu diterapkan.
“Setelah jadi perda, turun masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub. setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja,” kata Heru.