“Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (1/1/2023).
Menurutnya, implementasi ERP bakal diterapkan ketika peraturan daerah (Perda) sudah disetujui DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, pihaknya akan segera membuat regulasi turunan agar ERP bisa segera dilaksanakan tahun ini.
“Tentu untuk saat ini kembali lagi bahwa implementasi ini tergantung peraturan daerahnya. Kalau peraturan daerah selesai tahapan sebagainya tentu kami ikut regulasi yang jadi petunjuk pelaksanaan untuk implementasi baru,” kata Syafrin. (Peri)