IPOL.ID – Polda Jawa Timur (Jatim) masih terus mengusut kasus Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan yang diduga mempersilakan istrinya untuk digauli temannya-temannya.
Untuk mengungkap kasus ini Polda Jatim hingga hari ini Senin (9/1), telah memeriksa 7 orang saksi.
“Dari jumlah ini, 3 orang dari internal kita dan 3 orang lagi dari eksternal. Dan statusnya masih terperiksa, oknum polisi itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (9/1).
Namun Dirmanto memastikan dari pemeriksaan sementara terhadap 7 orang saksi itu, tidak ditemukan adanya motif ekonomi terkait kejadian asusila.
Untuk itu, pihaknya berencana untuk memeriksa kejiwaan Aiptu AR dengan mendatangkan ahli kejiwaan.
Penyidik Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa alat penyimpan data berupa memori microSD dan sudah diperiksa oleh Bidpropam.
“Ini masih didalami microSD isinya apa saja. Masih didalami penyidik,” ujar Dirmanto.
Seperti diketahui, Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, diamankan Propam Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1) lalu.