Hal ini yang menjadi motif Sirait dan Titin melakukan penganiayaan secara berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF hingga tewas pada Selasa (17/1).
Budi menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah AF ditelantarkan sebagai jaminan utang, namun dari hasil pemeriksaan sementara didapati bahwa Sri berutang kepada Sirait dan Titin.
“Kadang-kadang kata tersangka meminjam uang dan belum dibayarkan,” ujarnya.
Kini Sri Wahyuni, Sirait dan Titin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AF dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
Sedangkan Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.