IPOL.ID – Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penindakan pelanggaran (tilang) lalu lintas manual. Tilang manual itu mulai dilaksanakan pada awal Januari 2023.
“Iya benar, tilang manual sudah mulai berlaku di Kabupaten Batang sejak awal Januari lalu. Untuk Batang baru tiga hari ini,” ungkap Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus, dikutip laman Korlantas, Minggu (7/1).
Agus menyebutkan, tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas. Fokus tilang manual adalah yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung,” ucapnya.
Rinciannya, knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraan tidak sesuai TNKB. Lalu, kendaraan over load dan over dimens, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
“Prioritas utama tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual sebagai pendukungnya,” ucapnya. (ahmad)