IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana hingga Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol) yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
Menanggapi temuan itu,, Polri melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut
“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Dedi mengatakan, penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. JIka ditemukan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara.