Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Proses Bisnis Layanan Kepegawaian Dipangkas, ASN Pasti Suka!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Proses Bisnis Layanan Kepegawaian Dipangkas, ASN Pasti Suka!
Nasional

Proses Bisnis Layanan Kepegawaian Dipangkas, ASN Pasti Suka!

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2023, 11:35
Share
4 Min Read
anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Kemen-PANRB
SHARE

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” beber Anas.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. “Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujar Bima.

Bima merinci, untuk layanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

“Untuk layanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk layanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kita targetkan operasional paling lambat April 2023,” tambah Bima.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Selain digitalisasi layanan kepegawaian, Kementerian PANRB dan BKN juga melakukan percepatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN, mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdullah Azwar Anas, asn, kementerian panrb
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article binance 2 Binance Umumkan Bergabung dengan Association of Certified Sanctions Specialists (ACSS)
Next Article Ilustrasi pembunuhan iStock 2 Pelajar di Makassar Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun karena Terobsesi Jual Beli Organ Tubuh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?