Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Riuh dan Bersorak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Riuh dan Bersorak
HeadlineHukum

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Riuh dan Bersorak

Bambang
Bambang Published 18 Jan 2023, 16:42
Share
3 Min Read
Para pengunjung dan awak media yang berada di luar ruang sidang utama seksama mengikuti jalannya bacaan tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bergulir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023) siang. Hingga Putri dituntut 8 tahun penjara.

Dalam bacaan tuntutan jaksa maupun kesimpulan dalam persidangan itu, jaksa meyakini bahwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ulas jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.

Dibacakan juga bahwa Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan isteri Ferdy Sambo tersebut.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengunjung Riuh dan Bersorak, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rabu (18/1/2023) siang
Bambang 18 Jan 2023, 16:42
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK Temukan Bukti, Sejumlah Nama Siap-Siap Jadi Tersangka
Next Article Capai TKDN 64,24 Persen, PLN Rampungkan 26 PSN Ketenagalistrikan di Sulawesi Pada 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?