IPOL.ID – Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bergulir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023) siang. Hingga Putri dituntut 8 tahun penjara.
Dalam bacaan tuntutan jaksa maupun kesimpulan dalam persidangan itu, jaksa meyakini bahwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ulas jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.
Dibacakan juga bahwa Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan isteri Ferdy Sambo tersebut.