Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Riuh dan Bersorak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Riuh dan Bersorak
HeadlineHukum

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Riuh dan Bersorak

Bambang
Bambang Published 18 Jan 2023, 16:42
Share
3 Min Read
IMG 20230118 WA0085
Para pengunjung dan awak media yang berada di luar ruang sidang utama seksama mengikuti jalannya bacaan tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” timpal jaksa.

Kemudian hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Ketika jalannya sidang jaksa menegaskan, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Di dalam ruang sidang utama maupun di luar ruangan sidang, pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh bersorak usai jaksa membacakan tuntutan pidana terhadap Putri. “Huuu…,” sorak pengunjung sidang dari luar ruangan.

Tak ayal, sorakan tersebut disambut pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang. Sehingga majelis hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung bisa tertib.

Bahkan hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib. “Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar,” timpal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman sambil mengetuk palu.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pengunjung Riuh dan Bersorak, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rabu (18/1/2023) siang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230118 WA0067 KPK Temukan Bukti, Sejumlah Nama Siap-Siap Jadi Tersangka
Next Article IMG 20230118 WA0090 Capai TKDN 64,24 Persen, PLN Rampungkan 26 PSN Ketenagalistrikan di Sulawesi Pada 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?