“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” timpal jaksa.
Kemudian hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Ketika jalannya sidang jaksa menegaskan, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Di dalam ruang sidang utama maupun di luar ruangan sidang, pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh bersorak usai jaksa membacakan tuntutan pidana terhadap Putri. “Huuu…,” sorak pengunjung sidang dari luar ruangan.
Tak ayal, sorakan tersebut disambut pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang. Sehingga majelis hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung bisa tertib.
Bahkan hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib. “Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar,” timpal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman sambil mengetuk palu.
