IPOL.ID – Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bergulir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023) siang. Hingga Putri dituntut 8 tahun penjara.
Dalam bacaan tuntutan jaksa maupun kesimpulan dalam persidangan itu, jaksa meyakini bahwa Putri Candrawathi bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ulas jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.
Dibacakan juga bahwa Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan isteri Ferdy Sambo tersebut.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” timpal jaksa.
Kemudian hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Ketika jalannya sidang jaksa menegaskan, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Di dalam ruang sidang utama maupun di luar ruangan sidang, pengunjung sidang yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh bersorak usai jaksa membacakan tuntutan pidana terhadap Putri. “Huuu…,” sorak pengunjung sidang dari luar ruangan.
Tak ayal, sorakan tersebut disambut pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang. Sehingga majelis hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung bisa tertib.
Bahkan hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib. “Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar,” timpal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman sambil mengetuk palu.
Setelah sidang diketuk palu, beberapa menit kemudian pengunjung kembali riuh. Putri pun melangkah ke luar ruang sidang dan kembali mengenakan rompi tahanan dengan dijaga ketat aparat kepolisian. Saat Putri melangkah ke ruang tahanan PN Jaksel, Putri kembali mendapatkan sorakan dari pengunjung. “Huuuu, Bu Putri selingkuh ya,” sorak pengunjung sidang dari luar ruangan. (Joesvicar Iqbal)