IPOL.ID – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) sedang dalam pembahasan DPRD bersama eksekutif yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam Reperda PL2SE mencantumkan penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP).
“Sedang dilaksanakan dibahas Raperdanya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1/2023).
Pras sapaan akrabnya menegaskan ERP masuk dalam Raperda prioritas. Pasalnya, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Ya dibilang prioritas, dibilang ga prioritas, prioritas juga,” ujarnya.
Kendati demikian, Anggota DPRD Dapil Jakarta Pusat itu tak menyebutkan kapan Raperda PL2SE ini rampung. Sebab Dewan Parlemen Kebon Sirih masih membahasnya.
“Kita lihat aja, kita jalan aja,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP. Penerapan kebijakan itu sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengungkapkan tarif ERP berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. (Peri)