IPOL.ID – Pakar Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan PT Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Untuk terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (26/1).
Dian Puji mengatakan, dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.
Hal tersebut, sambungnya, merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
“Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara, didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi,” kata Dian mengawali paparannya.