Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saksi Sebut Penentuan Kerugian Negara Tidak Bisa Imajiner, Harus Melibatkan APIP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Saksi Sebut Penentuan Kerugian Negara Tidak Bisa Imajiner, Harus Melibatkan APIP
Hukum

Saksi Sebut Penentuan Kerugian Negara Tidak Bisa Imajiner, Harus Melibatkan APIP

Iqbal
Iqbal Published 27 Jan 2023, 15:50
Share
8 Min Read
ketok palu
Ilustrasi - Palu sidang pengadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik
SHARE

Dalam UU Tipikor Pasal 14 tertulis, “Secara eksplisit menyatakan ketentuan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas meyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”

Selain itu, I Gde Pantja mengatakan, terkait konflik masalah kehutanan, perkebunan dan perizinan di Indonesia, pemerintah telah menciptakan formulasi penyelesaian melalui UU Cipta Kerja.

Dengan tujuan semua badan usaha yang tak kunjung mendapatkan izin usaha meski telah berpuluh-puluh tahun mengusulkan izin.

Sebagai akibat dari konflik tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin berinvestasi, antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga atau kementerian, dapat mudah memiliki legalitas perizinan. Melalui pengusulan ulang perizinan secara administrasi, paling lama 3 tahun setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Katering dalam Penyelenggaraan Haji
Ketua DPRD NTB Dilaporkan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA

“Atas karut marut masalah perizinan dengan fakta yang terjadi sekian puluh tahun, telah terjadi tumpang tindih aturan konflik kewenangan antara daerah dan pusat, mengakibatkan terjadinya proses pengurusan izin bertele-tele. Untuk itu, diciptakanlah UU Cipta Kerja ini dalam bentuk Omnibus,” ungkapnya.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dugaan Korupsi, pakar hukum, PT Duta Palma Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221221 WA0102 Jelang Reshuffle, Jokowi Bertemu Surya Paloh di Istana Kepresidenan
Next Article MacbookPro M2 Pro (Foto: apple.com) Simak Review Produk Terbaru Apple Seri MacBook Pro M2 Pro

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Gaya hidup
Anniversary Merlynn Park Hotel – 16 Years Of Transformation Hospitality Beyond Excellence
18 Apr 2026, 09:33
Hukum
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
18 Apr 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?