IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar paksa proyek pembangunan gedung showroom mobil di Jalan Raya Lenteng Agung, No 8, RT 03/08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Gedung tiga lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu dipastikan rubuh, jika Satpol PP sudah menerima surat rekomendasi bongkar paksa dari Suku Dinas Cipta Karya Tara Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
“Kalau surat rekomendasi bongkar dari Sudin Citata sudah turun, langsung kita jadwalkan pembongkaran,” ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, pada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, pihak Sudin Citata telah merekomendasikan gedung yang berada di seberang Stasiun Tanjung Barat itu untuk dibongkar paksa. Namun, surat rekomendasi yang diterima Satpol PP sebelumnya, bersamaan dengan habisnya anggaran penertiban Tahun 2022.
“Jadi surat rekomendasi sebelumnya terpaksa kita kembalikan ke Sudin Citata karena sudah tutup anggaran. Makanya kita minta supaya segera dikirim lagi rekomendasi bongkar yang baru,” tukasnya.