Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) mengatakan telah merekomendasikan gedung showroom tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
“Tunggu action dari Satpol PP, ” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, pada Rabu (21/12).
Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindaklanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.
Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022.
Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022.
“Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban,” ujarnya.
