IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Musashi Pangeran Batara, buronan koruptor pengaspalan jalan oleh Pemkab Tebo tahun 2013-2015 senilai Rp1,5 miliar.
Mushasi yang bekerja sebagai kontraktor ini ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejari Tebo di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/1) sekitar pukul 23.25 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana diamankan Tim Tabur karena tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju Kejari Tebo untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (12/1).
Disebutkannya, berdasarkan putusan tersebut Mushasi dihukum selama lima tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.
“Terpidana terbukti korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” jelas Sumedana.