Jika tanah yang tumpang tindih ini diproses, sambung dia, maka ada banyak perusahaan lain yang memasuki kawasan hutan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.
“Kalau semua ini diproses, mungkin penjara penuh, karena ada 2.000 lebih. Jadi permasalahan di negara ini adalah 3,2 juta hektare yang sama dengan kami. Bagaimana ini jalan keluarnya, jadi sangat tepat jalan keluarnya adalah bagaimana menata tumpang tindih karena ini kesalahan dari pemerintah yang tidak menata. Memberikan izin tetapi tidak diproses lebih lanjut dan prosesnya bertele-tele,” tuturnya.
Di persidangan sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata, juga mengungkapkan senada.
Dipaparkannya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau. Termasuk daerah yang menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). (Joesvicar Iqbal/msb)