1. Orang tua harus memberikan edukasi (pada anak) tentang orang asing.
2. Mengingatkan anak agar tidak menerima permen atau hadiah dari orang asing/tidak dikenal.
3. Beritahu pada anak siapa saja yang boleh dipercaya.
4. Ajarkan pada anak cara pertahanan diri, misalnya lari dan berteriak jika seseorang tak dikenal mengikuti anak atau memaksa masuk dalam mobil atau dorong serta gigitan jika merasa terancam.
5. Bekali anak dengan informasi pribadi, seperti memberikan kartu pengenal di dalam tas anak yang bertuliskan nama, alamat rumah dan nomor telepon orang tua.
6. Mulai usia 2 tahun anak sudah bisa diajarkan bertahap untuk mengingat namanya, nama orang tuanya, hingga alamat rumah. Jika usia anak semakin besar bisa ajarkan mengingat nomor telepon/ponsel orang tuanya yang bisa dihubungi.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga telah mengunjungi anak perempuan korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban. Ke depan, kami akan terus memastikan pemenuhan dan perlindungan hak korban, baik dari sisi hukum maupun kesehatan karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga, tetapi juga Negara,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di RS Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, baru-baru ini.