IPOL.ID – Aparat kepolisian tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan balita perempuan berinisial AF berusia 2 tahun, warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19/1).
Dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Ketiga tersangka adalah kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan, para tersangka memiliki keterlibatan berbeda. Namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya balita AF pada Selasa (17/1/2023).
Sehingga Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
“Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi,” kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Penelantaran berkaitan dengan kasus, meskipun Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.