IPOL.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal melalui keterangannya kepada media, Minggu (1/1).
Adapun salah satu yang ditolak oleh buruh adalah pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
Saat ini, Iqbal pun tengah mempertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Ciptaker yang baru diteken Jokowi.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Jokowi mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dengan mencabut Perppu Ciptaker. Perppu Ciptaker yang dikeluarkan Jokowi dinilai sebagai tindakan pembangkangan konstitusi.